Guru BK dan belajar daring

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun  2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menjabarkan bahwa tujuan umum layanan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik/konseli agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek pribadi, sosial, belajar, karir secara utuh dan optimal. Tujuan khusus layanan bimbingan dan konseling adalah membantu konseli agar mampu: (1) memahami dan menerima diri dan lingkungannya; (2) merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir dan kehidupannya di masa yang akan datang; (3) mengembangkan potensinya seoptimal mungkin; (4) menyesuaikan diri dengan lingkungannya; (5) mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya dan (6) mengaktualiasikan dirinya secara bertanggung jawab.

Dalam masa darurat pendemi covid 19 ini, peran guru bimbingan konseling di sekolah adalah membantu siswa agar aktif mengikuti pembelajaran daring yang dilakukan oleh guru. Persoalan yang timbul dalam pmbelajaran daring ini di setiap sekolah pada umumnya permasalahan yang muncul menyangkut partisipasi atau keaktipan siswa dalam mengikuti pembelajaran daring yang dilaksanakan oleh guru bidang studi, jaringan internet, dan kepemilikan android.

Secara normal layanan yang diberikan guru BK adalah melalui tatapmuka di dalam kelas memberikan materi layanan bimbingan konseling atau di luar kelas dengan memberikan bantuan khusus kepada siswa. Sehingga sswa dapat dbantu secara maksimal. Namun dengan kondisi sekarang ini, masa darurat pendemi covid ini, guru BK juga bekerja memberi layanan bantuan kepada siswa.

Tugas guru BK untuk masa darurat secara ringkas sebagai berikut:

1.      Mendata siswa yang tidak aktif mengikuti belajar BDR

2.      Melakukan analisis sebab-sebab tidak mengikuti BDR

3.      Membantu siswa yang mengalami hambatan dalam mengikuti BDR

4.      Membantu orangtua memahami belajar daring

5.      Membuat program dan RPL (rencana pelaksanaan layanan) sesuai dengan kondisi darurat pendemic covid 19.

6.      Melakukan asesmen keberhasilan BDR

7.      Membuat laporan

Secara operasional layanan bimbingan konseling diberikan secara on line (media internet) atau melalui telepon. Dengan segala keterbatasan konseling melalui telepon, dapat dijadikan alternatif dalam memberikan layanan kepada siswa, baik yang aktif mengikuti belajar daring maupun yang tidak aktif, bahkan ke orangtua siswa.    Jadi dengan demikian guru BK aktif memantau dan bersinergi dengan guru bidang studi agar pelaksanaan pembelajaran BDR berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

 

Bachtiar Ch

Pengawas BK SMK Cabdis Lhokseumawe

Comments