Guru BK dan belajar daring
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah, menjabarkan bahwa tujuan umum layanan bimbingan dan konseling adalah
membantu peserta didik/konseli agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian
dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup
aspek pribadi, sosial, belajar, karir secara utuh dan optimal. Tujuan khusus
layanan bimbingan dan konseling adalah membantu konseli agar mampu: (1)
memahami dan menerima diri dan lingkungannya; (2) merencanakan kegiatan
penyelesaian studi, perkembangan karir dan kehidupannya di masa yang akan
datang; (3) mengembangkan potensinya seoptimal mungkin; (4) menyesuaikan diri
dengan lingkungannya; (5) mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam
kehidupannya dan (6) mengaktualiasikan dirinya secara bertanggung jawab.
Dalam
masa darurat pendemi covid 19 ini, peran guru bimbingan konseling di sekolah
adalah membantu siswa agar aktif mengikuti pembelajaran daring yang dilakukan
oleh guru. Persoalan yang timbul dalam pmbelajaran daring ini di setiap sekolah
pada umumnya permasalahan yang muncul menyangkut partisipasi atau keaktipan
siswa dalam mengikuti pembelajaran daring yang dilaksanakan oleh guru bidang
studi, jaringan internet, dan kepemilikan android.
Secara
normal layanan yang diberikan guru BK adalah melalui tatapmuka di dalam kelas
memberikan materi layanan bimbingan konseling atau di luar kelas dengan memberikan
bantuan khusus kepada siswa. Sehingga sswa dapat dbantu secara maksimal. Namun
dengan kondisi sekarang ini, masa darurat pendemi covid ini, guru BK juga
bekerja memberi layanan bantuan kepada siswa.
Tugas
guru BK untuk masa darurat secara ringkas sebagai berikut:
1. Mendata siswa yang tidak aktif
mengikuti belajar BDR
2. Melakukan analisis sebab-sebab
tidak mengikuti BDR
3. Membantu siswa yang mengalami
hambatan dalam mengikuti BDR
4. Membantu orangtua memahami
belajar daring
5. Membuat program dan RPL (rencana
pelaksanaan layanan) sesuai dengan kondisi darurat pendemic covid 19.
6. Melakukan asesmen keberhasilan
BDR
7. Membuat laporan
Secara
operasional layanan bimbingan konseling diberikan secara on line (media
internet) atau melalui telepon. Dengan segala keterbatasan konseling melalui telepon, dapat dijadikan alternatif dalam memberikan layanan kepada siswa, baik yang aktif mengikuti belajar daring maupun yang tidak aktif, bahkan ke orangtua siswa. Jadi dengan demikian guru BK aktif memantau dan
bersinergi dengan guru bidang studi agar pelaksanaan pembelajaran BDR berjalan
sesuai dengan aturan yang ada.
Bachtiar
Ch
Pengawas
BK SMK Cabdis Lhokseumawe
Comments
Post a Comment